Laporan Penelitian Penyalahgunaan Produk dan Layanan Jasa Keuangan di Indonesia untuk Eksploitasi Seksual Anak
Di Indonesia, anak mengalami kerentanan dari berbagai bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Salah satu pemicu kerentanan ini adalah adanya kebijakan pembelajaran di dalam jaringan yang meningkatkan intensitas anak beraktivitas dengan internet. Situasi kerentanan anak di ranah daring ini menjadi concern ECPAT Indonesia yang terus berlanjut, hasil pemantauan menunjukkan ketidaktahuan anak terhadap risiko kerentanan telah menjebak anak ke dalam aplikasi kencan. Selain itu, korban eksploitasi seksual di ranah dalam jaringan dengan menggunakan transaksi live streaming untuk tujuan seksual dengan menggunakan platform digital pembayaran (Financial Technology) seperti e-wallet dan bentuk pembayaran lainnya yang tersedia di platform tersebut. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus terkait penyalah gunaan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk eksploitasi seksual anak, ECPAT Indonesia bersama KemenPPPA, OJK, dan beberapa unsur lainnya menerbitkan penelitian lebih lanjut mengenai kondisi ini.
Download PDF